LAGI, MEDIASI BERHASIL DAMAI DAN PERKARA DICABUT
Mungkid, 11 November 2024.
Mediasi kembali berhasil dilaksanakan di Pengadilan Agama Mungkid pada hari Senin, 11 November 2024. Kali ini, mediator non hakim, Bapak Fahrudin, S.H., CLA., CTL., CMC., yang berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara di PA Mungkid. Perkara yang dimediasi adalah perkara cerai gugat dengan nomor register 1608/Pdt.G/2024/PA.Mkd. Perkara tersebut diajukan oleh pihak istri selaku penggugat.
Mediasi berhasil di Pengadilan Agama terjadi ketika kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian. Kesepakatan ini harus dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Jika mediasi diwakili kuasa hukum, maka pihak-pihak tersebut harus menyatakan persetujuan secara tertulis.
Keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Mungkid ini menjadi langkah penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Ini juga menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Harapannya, semoga ke depannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi.
(RTS)
"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"