LAGI, MEDIATOR HAKIM PENGADILAN AGAMA MUNGKID BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM SENGKETA PERKARA KEWARISAN
Mungkid, 25 Oktober 2024.
Pada hari ini Jumat tanggal 25 Oktober 2024, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Mungkid, dalam proses mediasi perkara perdata Nomor 1369/Pdt.G/2024/PA.Mkd, telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dalam sengketa perkara kewarisan.
Ibu Hj. Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I., selaku Wakil Ketua sekaligus Mediator Hakim Pengadilan Agama Mungkid, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara sengketa kewarisan. Objek sengketa yang dimaksud dalam perkara tersebut adalah beberapa bidang tanah dan sawah serta segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atasnya yang berada di wilayah kabupaten Magelang.
Hal ini merupakan prestasi bagi PA Mungkid dan dapat meningkatkan penilaian kinerja PA Mungkid. Diharapkan kedepannya, para mediator baik dari unsur Hakim maupun non-Hakim, dapat mendamaikan para pihak dalam perkara di Pengadilan Agama Mungkid.
(RTS)
"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"