PENGADILAN AGAMA MUNGKID LAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PERKARA CERAI TALAK KOMULASI GUGATAN HARTA BERSAMA
Pengadilan Agama Mungkid, pada hari Jumat, 04 Oktober 2024, melakukan pemeriksaan setempat perkara cerai talak komulasi gugatan harta bersama dengan nomor 993/Pdt.G/2024/PA.Mkd. Adapun perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ibu Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H., beserta anggotanya, Ibu Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., dan Ibu Hj. Himmatul Aliyah, S.Ag., M.H.
Berdasarkan surat tugas Nomor 2166/KPA.W11-A30/ST.HK2/X/2024, para hakim dan panitera pengganti dan jurusita pengganti melakukan pemeriksaan setempat di kantor desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dilanjutkan ke lokasi pemeriksaan.
Adapun pelaksanaan Descente atau Pemeriksaan Setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan Objek yang didalilkan dalam gugatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Hal tersebut juga dilaksanakan untuk memastikan apakah objek tersebut masih ada atau telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Sidang lapangan ini merupakan tahapan persidangan pembuktian, guna meyakinkan Majelis Hakim tentang objek yang disengketakan. Pelaksanaan Descente ini berlangsung aman tanpa ada halangan apapun.
(RTS)
"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"