PENGADILAN AGAMA MUNGKID IKUTI SEMINAR WARIS OLEH HISSI
Mungkid, 11 Oktober 2024.
Pengadilan Agama Mungkid mengikuti kegiatan Seminar Nasional Waris secara Daring di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV dimulai pukul 13.00 WIB bertempat di Media Center PA Mungkid. Hadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Tenaga Teknis PA Mungkid yakni Panitera Pengganti PA Mungkid serta dihadiri secara daring oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding maupun Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama.
Kegiatan yang diselenggarakan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2169/DJA/HM1.1.1/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024 tentang Undangan Seminar Nasional Waris Secara Daring. Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka Menindaklanjuti Surat Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Nomor 40/Sek-HISSI/MPN-B/X/2024 Tanggal 7 Oktober 2024 Hal Undangan Seminar Nasional Waris. Tema yang diangkat pada kegiatan tersebut adalah “Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Bandel Waris (Tirkah)”.
Acara tersebut dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama – Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan materi. “Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama terus berkomitmen untuk memfasilitasi dalam memperluas pengetahuan Aparatur Peradilan dengan menyelenggarakan seminar maupun bimbingan teknis”, ujar Ditjen Badilag. Pada kesempatan tersebut disampaikan materi terkait Pro & Kontra Manfaat Polis Asuransi Syariah sebagai Bandel Waris (Studi Komparatif Praktik di Malaysia dan Timur Tengah) yang disampaikan oleh PT Prudential Sharia Life Assurance dilanjutkan dengan materi Pandangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Polemik Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Bandel Waris yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pada sesi kedua disampaikan materi tentang Dhawabith & Hudud Harta menjadi Bagian dari Tirkah (Tinjauan Filosofis, Yuridis & Sosiologis) oleh HISSI dan dilanjutkan dengan materi Menelisik Argumentasi dibalik Keudukan Manfaat Polis Asuransi sebagai Tirkah dalam Putusan Pengadilan yang disampaikan oleh Yudi Hermawan, S.H.I - Hakim Yustisial Dirjen Badilag MA RI. Kegiatan Seminar Nasional ini dilaksanakan sebagai komitmen Ditjen Badilag MA RI dalam meningkatkan kualitas Aparatur di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkala dengan menghadirkan narasumber yang ahli dalam bidangnya. Dengan adanya Seminar Nasional ini diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan perkara kepada masyarakat pencari keadilan.