Majelis hakim Pengadilan Agama Mungkid kelas 1A pada hari jumat tanggal 5 Juli 2024 melakukan pemeriksaan setempat (descente), “Pemeriksaan setempat dilakukan dengan tujuan untuk memastikan objek yang dipersengketakan benar ada dan pada letak serta ukuran yang sesuai dengan apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya”, dikatakan oleh YM Dra. Rosalena, S.H., dalam Pemeriksaan Setempat yang dilakukan hari Jum’at, 05 Juli 2024 pukul 08.00 WIB. Pengadilan Agama Mungkid melaksanakan pemeriksaan setempat dengan dua majelis hakim yang berbeda. Pemeriksaan setempat pertama dilakukan terhadap perkara nomor 254/Pdt.G/2024/PA. Mkd yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim YM. Dra. Rosalena, S.H., beranggotakan YM. Dra. Hj. Syamsiah, M.H., didampingi oleh Panitera Pengganti Bapak Widarjan, S.H., dan Juru Sita Bapak Ridasto Nurhadi.
Pemeriksaan setempat lainnya terhadap perkara nomor 742/Pdt.G/2024/PA.Mkd yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim YM. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., beranggotakan YM. Drs. Ali Irfan, S.H., M.H., YM. Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H., didampingi oleh Panitera Pengganti Bapak Achmad Nurhadi, S.H., dan Juru Sita Bapak Multazam, S.H. Selain itu, para calon hakim berjumlah 9 (sembilan) orang yang sedang magang pada Pengadilan Agama Mungkid juga turut serta mengikuti pelaksanaan pemeriksaan setempat yang dibagi ke dalam dua kelompok.
Pemeriksaan setempat untuk perkara Gugatan Harta Bersama nomor 254/Pdt.G/2024/PA. Mkd dibuka dan ditutup pada Kantor Desa Gondowangi, Sawangan, Kabupaten Magelang, di mana objek yang akan diperiksa terletak pada desa tersebut. Pemeriksaan dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat dan Tergugat serta dua orang saksi yang merupakan perangkat desa setempat. Pemeriksaan berjalan dengan lancar dan objek yang dipersengketakan benar terletak pada desa tersebut. Obyek yang didalilkan berupa tanah yang terdapat sebuah bangunan di atasnya, namun pada kenyataannya rumah tersebut telah roboh, sehingga tanahnya dijadikan sebagai akses umum.
Untuk perkara 742/Pdt.G/2024/PA.Mkd dibuka di Kantor Kepala Desa Tampingan di hadiri oleh Penggugat dan Tergugat, Panitera Pengganti serta 2 saksi yaitu Kepala desa dan Sekretaris Desa Tampingan. Setelah dibuka langsung di lanjutkan ke objek perkara berupa rumah, yaitu Harta Bersama, Majelis Hakim mengecek seluruh detail rumah dan ukuran rumah, serta apa saja yang berbatasan dengan rumah. Panitera Pengganti juga mencatat semua hasil pemeriksaan setempat. Kemudian pemeriksaan setempat di tutup di tempat objek perkara yaitu kediaman Penggugat. (by-CAKIM_MKD).