Pengadilan Agama Mungkid melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024. Acara yang berlangsung pada hari selasa tanggal 2 Januari 2024 ini bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Mungkid ini melibatkan seluruh jajaran pejabat dan staf, yang turut menandatangani dokumen tersebut sebagai komitmen bersama untuk menjaga integritas dan meningkatkan kinerja lembaga peradilan.
Dalam prosesi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Mungkid, seluruh peserta yang terlibat, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta Staf dan PPNPN, dengan penuh kesadaran menandatangani Pakta Integritas. Pakta Integritas ini dijelaskan sebagai suatu pernyataan komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pakta Integritas ini bukan hanya sekedar pembubuhan tanda tangan di atas kertas saja, tetapi seluruh ASN harus sadar dan memahami terhadap janji atau komitmen yang telah diucapkan, yaitu menjunjung tinggi integritas dalam bekerja,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Mungkid.
Pakta Integritas ini menjadi bagian integral dari upaya pengadilan dalam mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dokumen ini diharapkan mampu menciptakan pelayanan publik yang terbaik, seiring dengan upaya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Tidak hanya Pakta Integritas, namun Perjanjian Kinerja juga turut ditandatangani oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Mungkid. Perjanjian ini dilaksanakan demi terwujudnya manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus berorientasi pada hasil.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Mungkid menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), serta gratifikasi. “Marilah sama-sama menjaga institusi Mahkamah Agung RI,” tegasnya.