Kota Mungkid, Pengadilan Agama Mungkid bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang menandatangani Perjanjian Kerja Sama/MoU tentang pemberian informasi perceraian dan Salinan putusan secara online serta Percepatan Layanan Hukum untuk Masyarakat Melalui Aplikasi JAMU KUAT (Kerjasama Mewujudkan Keadilan untuk Masyarakat) di ruang sidang utama pengadilan agama mungkid dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama kabupaten Magelang beserta rombongan dan Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh pegawai pengadilan agama mungkid.
Ketua Pengadilan Agama Mungkid H. Zumrowi, S.Ag., M.H. mengatakan, maksud perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman bagi Kemenag Kabupaten Magelang dan Pengadilan Agama Mungkid untuk pelaksanaan terpadu dalam rangka percepatan layanan hukum dan penyampaian informasi atas petikan Salinan putusan/penetapan Pengadilan Agama Mungkid berbasis digital melalui aplikasi JAMU KUAT.
“Untuk mencapai optimalisasi dan efisiensi bagi pencari keadilan dalam rangka memberikan pelayanan pada proses berperkara yang mudah, sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan terintegrasi terkait penyampaian informasi atas petikan Salinan putusan/penetapan Pengadilan Agama Mungkid berbasis digital Melalui Aplikasi JAMU KUAT dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pengadministrasian perkawinan dengan mudah dan cepat, ini tujuannya.
Selain itu, mengefektifkan peran Kemenag dan Pengadilan Agama Mungkid dalam rangka keterbukaan informasi dan birokrasi yang efisien dan efektif, sehingga informasi yang dibutuhkan bisa diperoleh secara cepat, akurat dan realtime untuk pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mungkid, Muhamad Miftah, S.Ag., M.H. mengapresiasi setingi-tingginya atas tercapainya kerjasama ini. Selain sebagai langkah riil untuk mewujudkan kualitas layanan prima untuk masyarakat pada kedua lembaga, juga mempererat silaturahmi dan komunikasi kedua belah pihak, dimana komunikasi tersebut sangatlah penting.