Dalam rangka memperoleh masukan dari praktisi hukum, Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga dalam kegiatan workshop review kurikulum Prodi Hukum Tata Negara atau Siyasah Syar’iyyah mengundang Hakim Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1 A sebagai peserta kegiatan tersebut yang berlangsung tanggal 20 s.d. 22 Juli 2023 di Hotel Atria Magelang.
Workshop review penyusunan kurikulum yang dipandu oleh Dr. Andi Prastowo, M.Pd.I. itu dihadiri oleh 2 (dua) Hakim PA Mungkid, Drs. Ali Irfan, S.H., M.H. dan Himmatul Aliyah, S.Ag., M.H. secara bergantian dan telah menyampaikan pokok-pokok pemikiran seperlunya.
Ketatanegaraan Islam dapat dilacak melalui pendekatan normatif yuridis, sosiologis, historis hingga komparatif dengan asas-asas negara moderen, sebab Islam mencakup keseluruhan sistem hidup (way of life) yang sempurna. Praktik ketatanegaraan Negara Madinah merupakan fakta historis dimana Islam telah menerapkan asas-asas negara hukum moderen, dimana Negara Madinah telah menerapkan asas-asas negara hukum moderen jauh sebelum dunia Barat yang menerapkan sistem demokrasi dengan segala implementasinya seperti keadilan, persamaan, kemerdekaan, pluralisme dan pemisahan kekuasaan kehakiman.
Lima prinsip dasar (dharuriyah al-khamsah) yang menjadi tujuan hukum syariah (maqashid al- syariah) yaitu meliputi hifzh ad-din (memelihara agama), hifzh al-mal (memelihara harta), hifzh al-nafs (memelihara jiwa), hifzh al-nasl (memelihara keturunan), dan hifzh al-'aql (memelihara akal).
Praktik ketatanegaraan Islam dapat pula dilacak pada pemerintahan Khulafaur Rasyidin yaitu empat sahabat Nabi Muhammad SAW yang memimpin ummat Islam sebagai warga negara secara bergantian, yaitu Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib. Praktik ketatanegaraan Islam dimana struktur negara dan lembaga negara serta tata kelola pemerintahan negara didasarkan atas syariah Islam, juga diterapkan oleh pemerintahan daulah Islamiyah dalam bentuk dinasti-dinasti seperti dinasti Umayyah (40 H/661 M - 132 H/750 M), dinasti Abbasiyah (132/750 M - 656 H/1258 M) sampai dengan dinasti Utsmaniyah (699 H/1300 M - 1341 H/1922 M) yang sangat berpengaruh di kawasan Arab maupun Eropa. Sosok khalifah Umar bin Abdul Azis, cicit dari khalifah Umar bin Khattab yang menjadi khalifah dari Dinasti Umayyah sering disebut sebagai khalifah ke-5 karena keberhasilan kepemimpinannya yang terkenal adil dan bijaksana dan menjadi referensi sosok pemimpin negara yang patut diteladani.
Berangkat dari pemikiran yang tersebut di atas, profil lulusan Prodi HTN (Siyasah Syar’iyyah) diharapkan selain mampu menganalisis dan menerapkan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara dan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi juga mampu beracara atau menjadi Hakim di Mahkamah Syar’iyyah khusus terkait perkara-perkara jinayat yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyyah.
Oleh karena itu dalam penyusunan kurikulum Prodi HTN atau Siyasah Syar’iyyah perlu diajarkan meteri yang terkait dengan sejarah pelembagaan hukum syariah dalam praktik pemerintahan Islam sejak masa Nabi Muhammad SAW, masa khulafaur rasyidin hingga praktik pemerintahan oleh daulah-daulah Islamiyyah yang dipimpin oleh para khalifah dari dinasti Umayyah sampai dinasti Utsmaniyyah. [irfan/02/08/2023]