Panitera Pengadilan Agama Mungkid, Bapak Mokhamad Miftah, S.Ag. memberikan pembinaan kepada mahasiswa PKL UIN Salatiga dan Universitas Muhammadiyah Magelang ( UNIMMA ) pada Selasa, 18 Juli 2023. Pembinaan tersebut di Ruang Sidang Utama dan diikuti oleh seluruh mahasiswa PKL UIN Salatiga dan Universitas Muhammadiyah Magelang ( UNIMMA ). Agenda pembinaan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang diikuti oleh para mahasiswa selama mengikuti program PKL di Pengadilan Agama Mungkid.
Dalam pembinaan tersebut, Bapak Mokhamad Miftah, S.Ag., menyampaikan materi seputar Tugas Pokok dan Wewenang Hakim di Pengadilan. Beliau menjelaskan bahwa Di mana tugas dan wewenang hakim adalah untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
“Adapun tugas pokok hakim yaitu melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman didaerah hukumnya dan tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, hakim juga bertugas memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterimanya. Dan yang ketiga, hakim bertugas melaksanakan tugas pengawasan/pembinaan (hakim pengawas bidang) yang ditugaskan kepadanya,”ujar beliau. Seluruh mahasiswa PKL tampak antusias dalam menyimak paparan materi yang disampaikan oleh Bapak Hakim Pengadilan Agama Mungkid.
Pemateri menyampaikan bahwa dengan adanya pembinaan ini diharapkan dapat menambah wawasan bagi mahasiswa PKL seputar Tugas dan Wewenang Hakim di Pengadilan.