Kearsipan perkara sebagai administrasi pada bidang kepaniteraan dan tempat arsip pada kesekretariatan, merupakan bagian dari pelayanan publik, dimana perlunya penyusunan dan penataan arsip berkas perkara yang baik guna kemudahan pencarian berkas demi terwujudnya pelayanan prima.
Seiring dengan akan dilaksanakan pemindahan tempat arsip yang sebelumya Gedung lama Pengadilan Agama Mungkid dijadikan Arsip berkas perkara, setelah melalui MOU Saling hibah antara Pengadilan Agama Mungkid dengan Pemerintah Kabupaten Magelang, yang akan dijadikan sebagai tempat ibadah ( Masjid Agung Jawa Tengah ).
Jumat, 7 Juli 2023, seluruh warga Pengadilan Agama Mungkid melakukan penataan dan penyelamatan berkas perkara yang ada di gedung lama PA Mungkid. Dan seiring kemajuan dibidang teknologi, Mahkamah Agung merespon dengan menyediakan aplikasi pengadilan yang mampu mempermudah dan menjaga kearsipan perkara yaitu aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Aplikasi tersebut dapat dioptimalkan penggunaannya sebagai upaya pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, serta diharapkan dapat dimaksimalkan penggunaannya untuk membackup administrasi kepaniteraan yang sebelumnya dilaksanakan secara manual. Namun, pada kenyataannya penggunaan aplikasi tersebut belum dioptimalkan dalam penanganan arsip secara keseluruhan.
Bukan tanpa alasan, penanganan arsip atau administrasi kearsipan harus dijalankan sedemikian rupa dan dijaga dengan baik karena arsip mempunyai berbagai nilai yang penting, yaitu:[2]
Administratif value(nilai administrasi)
Legal value(nilai hukum)
Fiskal value(nilai keuangan)
Research value(nilai penelitian)
Educational value(nilai dokumentasi)