Magelang - Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Agama Mungkid melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) di Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang
Sidang pemeriksaan setempat ini merupakan salah satu upaya dalam proses hukum acara untuk memperoleh bukti langsung terkait dengan obyek sengketa dalam perkara Cerai Talak nomor 445/Pdt.G/2023/PA.Mkd.
Descente dilakukan hakim pemeriksa perkara Drs. Ali Irfan, S.H., M.H. dan didampingi oleh Hakim Hj.Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H. serta Panitera Pengganti PA Mungkid Puji Astuti, S.Ag. dan Jurusita Usman, S.H.
Turut hadir pula para pihak berperkara dalam sengketa, yakni Pemohon dan kuasanya, Termohon dan kuasanya, Perangkat desa setempat.
Dalam kegiatan pemeriksaan setempat ini, para pihak berperkara diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dan menjelaskan posisi masing-masing terkait dengan sengketa harta bersama tersebut.
kami berharap dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana bagi kedua belah pihak, serta menghindari putusan non executable yang dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak." terangnya. Ketua Majelis.