Kota Magelang, bertempat di Kantor PT Pos Indonesia Cabang MagelangPengadilan Agama Mungkid kelas I A melakukan Audensi dengan PT Pos Indonesia dan mengadakan Sosialisasi PERMA Nomor. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
.
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh YM. H. ZUMROWI, S.Ag., M.H. Ketua Pengadilan Agama Mungkid selaku Narasumber yang didampingi oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Mungkid. point dalam sosialisasi tersebut yaitu untuk menjelaskan mekanisme pengiriman Surat Relaas Pemanggilan Sidang melalui PT Pos Indonesia.