Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1A menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi e-Litigasi dan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Kegiatan diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Mungkid dan dihadiri oleh Pimpinan dan Hakim, para Panmud, Panitera Pengganti dan kesekretariatan Pengadilan Agama Mungkid. Acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Mungkid H. Zumrowi, S.Ag., M.H.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Panitera PA Mungkid Kelas 1A, Mokhamad Miftah, S.Ag. Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin perubahan pasal pada Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Yaitu Jenis Perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court, seperti Perdata Khusus, Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, kemudian Pembayaran Panjar Perkara dapat menggunakan layanan pembebasan perkara, selanjutnya untuk persidangan elektronik (e-Litigasi) dilakukan berdasarkan persetujuan pihak, apabila tergugat tidak setuju maka bisa menyerahkan berkas ke panitera melalui ptsp. Kemudian untuk panggilan kepada Tergugat atau Termohon melalui Kantor POS Selanjutnya diatur lebih lanjut mengenai upaya hukum khusus nya banding dimulai dari pendaftaran hingga Salinan elektronik dan diberitahukan oleh Pengadilan Agama Mungkid.
Selanjutnya wakil ketua PA Mungkid Eldi Harponi, S.Ag., M.H, dalam sambutannya menegaskan mengenai perubahan lain pada Perma Nomor 7 Tahun 2022, yaitu adanya penambahan email principal, dengan harapan tidak timbul kesulitan para pihak apabila merubah atau mengganti kuasa hukum.