Majelis hakim Pengadilan Agama Mungkid kelas 1A melakukan pemeriksaan setempat atau descente atas beberapa obyek sengketa gugatan harta waris di wilayah Kecamatan grabag kabupaten magelang. menurut ketua majelis Drs. Ali Irfan, S.H., M.H, kegiatan descente pada hari jumat tanggal 16 Desember 22 merupakan descente yg kedua dari 19 obyek sengketa yg telah dan akan diperiksa.
sesuai pasal 153 HIR jo. surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 7 Tahun 2001 pemeriksaan setempat dimaksudkan untuk verifikasi tentang kondisi obyek sengketa terutama terkait luas dan batas batasnya, apakah sesuai dg bukti surat yg diajukan pihak-pihak atau ada perubahan, sehingga obyek tsb executable bila dilakukan eksekusi, tambahnya.
Descente yg dipimpin oleh Drs. Ali Irfan, S.H., M.H. sebagai ketua majelis tersebut didampingi oleh anggota majelis masing-masing Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H. dan Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H. sebagai anggota dg dibantu Puji Astuti, S.Ag. sebagai panitera pengganti. sidang yg dibuka di balai desa grabag itu dihadiri oleh pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat dengan didampingi kuasa hukum masing-masing serta kepala desa setempat bersama dua orang aparatur desa sebagai saksi saat memeriksa obyek sengketa di lapangan.