Mungkid – bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Mungkid, pihak berperkara dengan nomor register 2086/Pdt.G/2022/PA.Mkd telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai dengan Hakim Pengadilan Agama Mungkid, Himmatul Ariyah, S.Ag., M.H. selaku Hakim Mediator.
Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan.