Penerapan Core Values BerAKHLAK dalam mewujudkan Branding ASN yaitu “Bangga Melayani Bangsa” dapat dilakukan dengan pemberian pelayanan pada masyarakat disabilitas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 tentang Standar Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama, maka pengadilan wajib memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus ( PRIORITAS ). Selain itu, penyandang disabilitas menghadapi kesulitan yang lebih besar dibandingkan masyarakat non disabilitas dikarenakan hambatan dalam mengakses layanan umum khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1A. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas dalam mengakses informasi mengenai prosedur dan proses berperkara di pengadilan, maka Pengadilan Agama Mungkid menyediakan Video Layanan Bagi Penyandang Disabilitas Tentang Prosedur Dan Proses Berperkara Menggunakan Bahasa Isyarat.