LOGO HEADER 1a 1

Written by Super User on . Hits: 728

mou1 1     

         Kota Mungkid, Kamis 02 Juni 2022 di Ruang Cemerlang Kompleks Setda Kabupaten Magelang, Kepala Biro (Karo) Perlengkapan Mahkamah Agung RI Hj. Rosfiana, S.H., M.H. bersama Pemerintah daerah kabupaten Magelang dalam hal ini beliau bapak Drs. Adi Waryanto selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah Drs H. Muhammad Yamin Awie, S.H, M.H. melakukan penandatanganan nota kesepahaman saling hibah aset BMN tanah dan bangunan antara Mahkamah Agung RI c.q. Pengadilan Agama Mungkid dan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang.

Hadir dalam acara tersebut ketua Pengadilan agama Mungkid Ahmad Jamil, S.Ag., M.H. Panitera serta Sekretaris Pengadilan Agama Mungkid. Sultan Hakim, S.Ag., S.H., Lessy Yunilasiari, S.E. dan Jajaran pejabat sekretaris daerah Kabupaten Magelang. Dan Tim dari Mahkamah Agung RI.

mou2 1

Dalam hal ini aset tanah dan bangunan gedung saling hibah diantaranya :

1. Bangunan gedung Kantor Lama ( Kantor Arsip ) Pengadilan Agama Mungkid yang terletak di Jl. Soekarno Hatta, Sawitan II, Sawitan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang dimana bangunan ini yang merupakan aset BMN milik Mahkamah Agung RI c.q. Pengadilan Agama Mungkid.

2. Bangunan gedung Kantor Pelayanan Pengadilan Agama Mungkid yang terletak Jalan Soekarno Hatta No.36, Pangonan, Deyangan,Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang. dimana bangunan ini aset daerah milik pemerimtah daerah Kabupaten Magelang.

Dalam sambutan KPTA Jawa Tengah Drs H. Muhammad Yamin Awie, S.H, M.H. “ Hibah tanah bekas kantor Pengadilan Agama Mungkid ini totalnya ada 2.260 meter. Yang nanti kelanjutannya akan dibangun Masjid Agung Jawa Tengah dengan jumlah (tanah) 5 hektare. Dengan harapan bisa bermanfaat baik itu bagi masyarakat setempat dan seluruh orang-orang yang berkunjung ke tempat wisata juga disini dekat dengan Borobudur," dan dengan momentum penandatanganan Nota Kesepahaman saling hibah ini menjadi memperkuat sinergitas antara Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Agama Mungkid dengan Pemerintah daerah Kabupaten Magelang sehingga terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya warga kabupaten Magelang. Ujarnya diakhir sambutan KPTA Jawa Tengah.

mou3 1

Sementara itu, Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto menambahkan, pemkab dan MA sebenarnya saling hibah. Sebab Kantor Pengadilan Agama baru yang ada di Jalan Soekarno-Hatta tanahnya milik pemerintah daerah. Kemudian, MA punya lahan di dekat Masjid An-Nuur tepatnya di sebelah barat masjid.

"Saling menghibahkan ini, kemudian pemda menghibahkan tanah itu untuk MA. MA menghibahkan tanah dekat Masjid An-Nuur untuk pemda itu dalam rangka untuk nantinya pembangunan Masjid Agung Jawa Tengah, jadi saling hibah tanah dan bangunan," tuturnya.

mou6 1

"Untuk lahan Masjid Agung Jawa Tengah ada yang asetnya milik pemerintah daerah Kabupaten Magelang, ada yang aset milik provinsi. Nanti menjadi kerja sama antara Kabupaten Magelang dengan Pemprov Jawa Tengah," pungkasnya.

Acara diakhiri dengan pemberian cinderamata dan foto bersama.

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

e Court 2 e Court 3

 

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018