LOGO HEADER 1a 1

Written by Super User on . Hits: 683

sid 2 1     

        Mungkid, Era revolusi industry 4.0 ini membuat semuanya harus serba cepat. Dengan hadirnya media-media digital membuat Mahkamah Agung juga mengadopsi inovasi ini dengan menghadirkan terobosan-terobosan hukum mengenai pendaftaran dan persidangan online yang dikenal dengan e-court dan e-litigasi. Bahkan, Pengadilan Agama dapat meminta bantuan pada Pengadilan Agama lainnya untuk memfasilitasi pemeriksaan pihak yang berada di wilayah hukumnya melalui sidang virtual. Hal ini secara spesifik tertuang dalam PERMA No.1 tahun 2019 tentang Admistrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

sid 1 1

       Pada hari Rabu tanggal 28 April 2022 Pengadilan Agama Mungkid memberikan bantuan pemeriksaan Saksi secara virtual dari Pengadilan Agama Mungkid melalui surat permohonan nomor W25-A13/228/HK.05/4/2022. Dengan adanya permohonan Tersebut, Ketua Pengadilan Agama Mungkid memberikan dukungan dengan memberikan bantuan pemeriksaan Saksi dan memerintahkan Kasubbag PTIP untuk menyiapkan segala kebutuhan untuk pemeriksaan tersebut. Agenda sidang tersebut adalah konfirmasi keterangan dari Saksi yang untuk sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama Arso.
      Dengan adanya inovasi seperti ini, memudahkan para pihak dalam berperkara. Dengan demikian pelayanan yang diberikan Pengadilan Agama Mungkid akan semakin Excellent dengan indikator meningkatnya kepuasan publik atas pelayanan yang telah diberikan.

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

e Court 2 e Court 3

 

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018