Alhamdulillah Mediator PA Mungkid berhasil mediasi dengan hasil perdamaian , Mediasi Perkara Harta Bersama telah berhasil didamaikan oleh Mediator Hakim Drs. Ali Irfan, S.H., M.H., Nomor : xx/Pdt.G/2022/PA.Mkd, dengan dikuatkan dengan akta perdamaian, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Mungkid, hal ini merupakan upaya maksimal yg di lakukan para mediator di Pengadilan Agama Mungkid.