Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Mungkid, Hakim Mediator Pengadilan Agama Mungkid kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Talak dengan. Adapun Hakim Mediator yang menangani mediasi perkara perceraian yaitu Hakim yang sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Mungkid Dr. Muhammad Fauzan, S.H.I., M.A.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Pemohon maupun Termohon. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi yang pada akhirnya menemui keberhasilan.
Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Hakim Mediator yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Mungkid Dr. Muhammad Fauzan, S.H.I., M.A. khususnya dan Hakim mediator yang bertugas pada Pengadilan Agama Mungkid pada umumnya sehingga hal ini dapat membuktikan bahwa Hakim Mediator di Lingkungan Pengadilan Agama Mungkid sangat terampil dalam melaksanakan tupoksinya. kesempatan itu Hakim mediator juga telah memberikan Nasehat agar rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah.