Salah satu wujud keseriusan dan komitmen dalam peningkatan pelayanan. Pengadilan Agama Mungkid melakukan sinergitas dengan Pimpinan pusat, Kepala Biro (Karo) Perlengkapan Mahkamah Agung RI Hj. Rosfiana, S.H., M.H. bersama dengan tim Pengadilan Tinggi Agama Semarang serta bersama pemerintah daerah kabupaten Magelang.
Selasa 8 Maret 2022 bertempat di ruang rapat bupati kabupaten Magelang dengan dihadiri Sekretaris Daerah kabupaten Magelang beserta jajarannya, serta Sekretaris PTA Semarang Hj. Karyarini Fatonah, S.H, M.M. dan Panitera serta Sekretaris Pengadilan Agama Mungkid. Sultan Hakim, S.Ag., S.H., Lessy Yunilasiari, S.E.
pokok dalam pertemuan tersebut membahas mengenai Hibah Tanah dan bangunan aset BMN milik Mahkamah Agung RI c.q. Pengadilan Agama Mungkid dengan Tanah aset daerah milik Kabupaten Magelang.
Dalam hal ini Pengadilan Agama Mungkid mempunyai dua bangunan gedung diantaranya :
1. Bangunan gedung Kantor Lama ( Kantor Arsip ) yang terletak di Jl. Soekarno Hatta, Sawitan II, Sawitan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang dimana bangunan ini yang merupakan aset BMN milik Mahkamah Agung RI c.q. Pengadilan Agama Mungkid.
2. Bangunan gedung Kantor Pelayanan Pengadilan Agama Mungkid yang terletak Jalan Soekarno Hatta No.36, Pangonan
Deyangan,Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang. dimana bangunan ini masih berstatus pinjam Tanah aset daerah milik Kabupaten Magelang.
Kepala Biro (Karo) Perlengkapan Mahkamah Agung RI Hj. Rosfiana, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Sekda kabupaten Magelang beserta jajaran yang telah mengatur dan melaksanakan pertemuan dalam rapat rencana saling hibah tanah antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Pemerintah daerah Kabupaten Magelang. sehingga akan segera terealisasi kejelasan status kepemilikan aset ini, karena akan mampu meningkatkan azas pengelolaan aset secara fungsional, legalitas hukumnya, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai dari aset itu sendiri, karena menyangkut tata kelola aset negara. “Kami mempertimbangkan bahwa dengan adanya hibah ini untuk meningkatkan maslahat masyarakat Kabupaten Magelang khususnya yang berkaitan dengan urusan-urusan yang menjadi tupoksinya Pengadilan Agama. Karena kami juga mempunyai komitmen dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Kepala Biro (Karo) Perlengkapan Mahkamah Agung.
Point utama hasil dari pertemuan tersebut diantaranya perlu diadanya MOU (Memorandum of Understanding) antara Mahkamah Agung RI c.q. Pengadilan Agama Mungkid dengan Pemerintah daerah Kabupaten Magelang, kemuadian adanya surat Permohonan hibah antara Mahkamah Agung RI c.q.Pengadilan Agama Mungkid dengan Pemerintah daerah Kabupaten Magelang dan sebaliknya, Acara dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. dengan ditutup dengan foto bersama.