Sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap obyek sengketa kebendaan untuk mengetahui secara pasti identitas mengenai letak, luas dan batas-batasnya obyek sengketa yang berupa tanah, Ketua Majelis, Drs. Ali Irfan, S.H., M.H.. bersama Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.HI., M.H. dan Ana Efandari Sulistyowati, S.H.I., M.H. yang masing-masing sebagai Hakim anggota dan Panitera Pengganti Puji Astuti, S.Ag. melakukan pemeriksaan setempat (descente) obyek dimaksud yang berlokasi di Desa Progowati, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, pada hari Jum’at, 11 Februari 2022.
Pada prinsipnya pemeriksaan setempat (Descente) bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang obyek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas obyek dimaksud. Selain itu juga untuk mencocokkan bukti tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat obyek sengketa serta sebagai tindakan preventif ketika mengeksekusi obyek sengketa,
Descente dimaksudkan untuk memperoleh data obyek sengketa secara jalas guna menghindari putusan non eksekutabel bila gugatan a quo dikabulkan sesuai ketentuan Pasal 153 HIR jo. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat. [Irf]