Selasa, 25 Januari 2022 bertempat di ruang Panitera Pengadilan Agama Mungkid Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Magelang melakukan Konsultasi dan Koordinasi permasalahan dimasyarakat terkait dimana banyaknya warga mengajukan Permohonan ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Magelang berkaitan dengan status perkawinan dan status anak. Setelah dijelaskan oleh Sultan Hakim, S.Ag., S.H. Panitera Pengadilan Agama Mungkid beberapa hal, utamanya tentang tupoksi Pengadilan Agama berkaitan masalah tersebut maka ada yang bisa dilakukan:
- Bila nikah secara agama kalau dilakukan proses pernikahan di Kantor Urusan Agama, Maka diajukan Itsbat Nikah
- Bila nikah secara agama, tetapi kemudian dilakukan pernikahan lagi di Kantor Urusan Agama, Maka diajukan permohonan Asal Usul Anak.
Setelah pembicaraan, ada beberapa kesepakatan kedepan akan dilakukan MOU (Memorandum of Understanding) untuk penyelesaian permasalahan seperti diatas. Dengan MOU (Memorandum of Understanding) diharapkan pelayanan ke masyarakat lebih cepat dan terselesaikan.