Setelah selama kurang lebih satu bulan melakukan kegiatan magang di Pengadilan Agama Mungkid, mahasiswa/wi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) ditarik kembali ke kampus oleh pihak Dekan Fakultas Hukum Unimma yang dalam hal ini diwakili oleh Dosen Hukum, ibu Heniyatun, S.H., M.H.
Acara penarikan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Agama Mungkid, hari Senin, 29 Novemer 2021 dengan dihadiri oleh Drs. Ali Irfan, S.H., M.H., Hakim PA Mungkid mewakili pimpinan, Nuri Rahmadi, S.Akt. (Plt. Sekretaris) Hj. Suwartiyah, S.H. (Kasubbag Kepegawaian dan Ortala) dan Heniyatun, S.H., M.H. mewakili Dekan Fakultas Hukum Unimma.
Dihadapan para mahasiswa peserta magang, Ali Irfan yang juga sebagai salah satu pengajar tersebut menyampaikan pesan dan motivasi agar tetap belajar dengan semangat meskipun daring dan menyelesaikan tugas akhir (skripsi) yang berkualitas, agar kelak dapat berkarir sebagai hakim atau aparat peradilan lainnya. Pimpinan PA Mungkid selalu welcome untuk membantu para mahasiswa yang ingin mengambil studi kasus terkait dengan perkara-perkara yang ditangani PA Mungkid, sebab salah satu tugas pengadilan adalah memberikan pelayanan riset atau penelitian bagi masyarakat, terangnya.
Sementara itu Heniyatun selaku perwakilan dari pimpinan Fakultas Hukum Unimma dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan dan bantuan pimpinan PA Mungkid yang telah memberikan bekal ilmu bagi para mahasiswa selama magang dan mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan selama mahasiswa magang di PA Mungkid. Selaku dosen pembimbing, ia selalu mendorong para mahasiswa untuk menuliskan pengalamannya selama magang apabila didapati adanya kesenjangan antara teori dan praktek atau mengkaji pertimbangan-pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan, imbuhnya.
Acara penarikan mahasiswa magang tersebut diakhiri dengan foto bersama para mahasiswa, dosen pembimbing, pejabat pengadilan sekaligus ditandai dengan penyerahan nilai dari pihak PA Mungkid kepada dosen pembimbing[irf].