Kota Mungkid ll 12 -11-2021
Kegiatan diskusi hukum dengan bahasa Arab secara daring lewat zoom yang diikuti oleh Ketua dan para Hakim Pengadilan Agama Mungkid tentang problematika penerapan akad mudhorobah dalam praktek hukum Indonesia dimaksudkan sebagai sarana untuk membekali para hakim agar mampu berbahasa Arab dan sekaligus mampu menerapkan hasil diskusi dalam menangani perkara sengketa ekonomi syariah. Sebab oleh karena istilah-istilah yang dipakai dalam ekonomi syariah itu dari bahasa Arab maka para hakim harus mampu memahami akad-akad syariah dengan benar sehingga tidak salah dalam menerapkannya saat menangani perkara.
Kegiatan diskusi ini juga untuk meningkatkan kualitas sumber daya hakim dan juga kualitas lembaga peradilan agama menuju peradilan berkelas dunia. Sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas tersebut, dalam waktu mendatang Badan Peradilan Agama (Badilag) akan mengirim 40 (empat puluh) hakim ke Universitas di Riyadh dan 15 (lima belas) hakim untuk dikirim ke Qatar.
Disamping hal tersebut, Badilag juga telah bekerja sama dengan DSN - MUI dan juga dengan LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab) yang merupakan lembaga pendidikan di bawah naungan Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud di Riyadh, Arab Saudi, dimana para hakim perempuan di lingkungan peradilan agama akan mendapatkan kursus bahasa Arab secara daring tentang ekonomi syariah, sedangkan para mahasiswa LIPIA akan mendapatkan materi tentang peradilan dalam kuliahnya, sehingga mereka nantiya dapat mendaftar menjadi hakim.
Poin-poin tersebut merupakan sebagian sambutan Dirjen Badilag MA RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. sekaligus membuka acara diskusi bahasa Arab tersebut, hari Jum’at, 12 November 2021 yang diselenggarakan oleh PTA Bandung, Jawa Barat dan diikuti oleh para hakim dari seluruh Indonesia, termasuk hakim-hakim PA Mungkid.
Sedangkan sebagai nara sumber dalam diskusi tersebut adalah Dr. H. Oni Sahroni, M.A., anggota BPH Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Pusat dan Dr. H. Nasich Salam Suharto, LC., L.LM., Ketua Pengadilan Agama Soreang. [irf]