LOGO HEADER 1a 1

Written by Super User on . Hits: 461

pembinaan3 1

Manado-Humas: “Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan,”

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat melakukan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual pada Kamis malam (21/10) di hotel Peninsula, Manado, Sulawesi Utara.

Selain itu, pada acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat ini, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan 12 pesan penting untuk seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia.

  1. Menjaga imunitas tubuh dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan;
  2. Patuh mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) bagi pejabat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
  3. Menempatkan pegawai yang lolos seleksi sesuai dengan kebutuhan yang ada. Selain itu, ia juga berharap bahwa pengadaan SDM ini dapat menunjang upaya modernisasi di tubuh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
  4. Menggunakan aplikasi e-Bima dalam proses pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan anggaran, sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pimpinan Satuan Kerja untuk tidak mengetahui tentang progress realisasi anggaran dan kendala penyerapan dalam setiap tahun anggaran berjalan, karena semuanya dapat terpantau dengan mudah, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja;
  5. Seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia dapat memperoleh predikat WBK/WBBM
  6. Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) harus benar-benar difungsikan, bukan saja dalam permasalahan eksekusi, namun untuk semua persoalan yang terjadi di Pengadilan Tingkat Pertama, agar tidak semua permasalahan di daerah dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
  7. Mematuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.
  8. Pedoman penerapan restorative justice akan ditingkatkan pengaturannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung setelah dilakukan pembahasan terlebih dahulu di Forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini
  9. Para ketua di pengadilan-pengadilan yang baru agar senantiasa mengawasi pelaksanaan pembangunan gedung di satuan kerjanya masing-masing agar bisa berjalan dengan tepat waktu, sehingga dapat difungsikan secepatnya bagi pelayanan kepada masyarkat.
  10. Bagi para Hakim yang berminat untuk mengikuti Judicial  Education Training bisa mendaftarkan diri dan selanjutnya akan dilakukan seleksi oleh Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung, sehingga diharapkan nantinya para Hakim yang ikut dalam training tersebut bisa menularkan ilmu dan pengalamannya kepada teman-teman Hakim yang lain
  11. Seluruh Aparatur Peradilan agar selalu menjaga kode etik dan pedoman prilaku, baik dalam tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan. Jangan sekali-kali mencoba untuk melakukan penyimpangan, karena Badan Pengawasan Mahkamah Agung bersama-sama dengan KPK selalu memantau setiap prilaku penyimpangan para aparatur melalui mistery shopper yang disebar pada beberapa pengadilan di seluruh Indonesia
  12. Para Hakim dan Aparatur Peradilan senantiasa bersikap bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial, karena setelah unggahan tersebut menyebar di ruang publik, maka hal itu akan bisa dilihat dan dibaca oleh siapa pun, termasuk oleh pihak-pihak yang berperkara. (azh/editor:Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.)

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

e Court 2 e Court 3

 

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018