Mediator Pengadilan Agama Mungkid, ANA EFANDARI SULISTYOWATI, S.H.I., M.H. telah berhasil mendamaikan para Pihak dalam perkara Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama Mungkid. Pasangan suami istri yang semula bertikai ini mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Mungkid setelah mendapatkan nasehat dari mediator.
Dalam proses mediasi tersebut, Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasihat dan pandangan terkait perceraian, bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta memberikan beberapa pandangan tentang akibat yang timbul jika terjadi perceraian. Kegiatan mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan ini diharapkan bisa memberikan pendekatan secara personal terhadap para pihak berperkara sehingga mediasi dapat berakhir dengan damai dan rumah tangga yang Sakinah bisa Kembali tercapai.
Keberhasilan mediasi ini merupakan kepuasaan dan kebanggaan tersendiri bagi Pengadilan Agama Mungkid, karena merupakan suatu prestasi kinerja yang gemilang terlebih bagi Hakim Mediator. Seorang mediator harus memahami masalah, karakter, bersikap netral, dan dapat membangun komunikasi dengan baik, serta yang terpenting selalu mengupayakan solusi sehingga membuat para pihak sepakat untuk berdamai dan bersedia merajut kembali keharmonisan rumah tangga yang sebelumnya berantakan.
Pengadilan Agama Mungkid senantiasa mengedepankan dan mewajibkan mediasi terhadap semua perkara yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara. Telah banyak perkara gugatan cerai dan berbagai perkara perdata lainnya berhasil untuk didamaikan dan para Pihak sepakat untuk mengakhiri sengketanya.
Semoga dengan keberhasilan para Mediator di Pengadilan Agama Mungkid dalam proses mediasi ini akan memperkecil angka sengketa perdata yang terjadi di Kabupaten Magelang ini.