Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 pada Pengadilan Agama Mungkid yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 2021 yang di ikuti oleh Pimpinan, Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural serta seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pengadilan Agama Mungkid. Pada kesempatan ini Ahmad Jamil, S.Ag., M.H. Selaku Ketua Pengadilan berpesan “ Dengan keluarnya PP Nomor 94 Tahun 2021 menjadi aturan baru kedisiplinan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) diminta seluruh pegawai agar dapat mematuhinya serta memonitoring pegawai yang sering terlambat masuk kantor”
Selanjutnya dalam pembahasan yang disampaikan oleh Wakil Ketua menyatakan “PP Nomor 94 Tahun 2021 merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara” dalam kesempatan ini juga menyampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dapat meluangkan waktu membaca dan mempelajari Isi PP 94 Tahun 2021 ini.
Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Agustus 2021 menetapkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu isi aturannya PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bisa diberhentikan. "Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, seperti salinan yang diunduh di laman https://jdih.setneg.go.id/, Selasa (14/9/2021). Aturan Lain yang disebutkan dalam Pasal 4 Huruf e PP mengenai kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaan. PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat.
Dalam Pasal 10 Ayat (2) Huruf e dijelaskan bahwa hukuman disiplin sedang diberlakukan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.
Selain itu diatur jenis hukuman disiplin baik hukuman disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat seperti yang tercantum pada Pasal 8 sebagai contoh untuk Jenis Hukuman disiplin sedang terdiri atas :
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan;
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan;
Sosialisasi ini di ikuti dengan antusias oleh Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Mungkid, dan semoga dengan ini dapat memotifasi para pegawai agar dapat bekerja dan berkinerja lebih baik lagi. Sesuai denga Motto Pengadilan Agama Mungkid “ APIK “ Akuntable, Profesional, Integritas, Konsisten.