LOGO HEADER 1a 1

Written by Super User on . Hits: 1135

rapat web 1

Untuk memastikan kedisiplinan seluruh pegawai PA Mungkid, telah dilaksanakan rapat monev (monitoring dan evaluasi) yang bertempat di Aula PA Mungkid, Rabu, 08 September 2021, pukul 08.10 s.d. 09.00 WIB yang diikuti oleh seluruh Hakim, para pejabat kepaniteraan dan pejabat kesekretariatan, para staf dan pegawai honorer.

Ketua PA Mungkid Ahmad Jamil, S.Ag., M.H. dalam sambutannya antara lain mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk tetap menjaga kedisiplinan diri terkait interaksi dengan pihak luar, seperti misalnya makan di warung sekitar kantor dimana para pihak juga makan di warung yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terbukanya peluang komunikasi antara aparat pengadilan dengan masyarakat terkait perkara, guna mewujudkan aparatur pengadilan yang bersih dan bebas dari korupsi.

rapat web q1

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam monev yang dipimpin oleh Wakil Ketua PA Mungkid, Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag. itu terkait dengan kedisiplinan pegawai saat masuk, pulang maupun izin keluar kantor seperti para Jurusita/ Jurusita Pengganti saat melakukan tugas pemanggilan pihak-pihak berperkara. “Yang harus diperhatikan saat masuk kantor adalah melakukan presensi melalui aplikasi SIKEP di lokasi kantor, agar tidak terbaca lokasi presensi jauh dari titik koordinat dan juga harus diusahakan datang ke kantor tidak mepet dengan jam masuk agar bila terjadi error pada aplikasi presensi masih ada waktu untuk mencoba kembali atau pinjam HP teman maupun bisa screenshoot aplikasi untuk laporan”, tambahnya.[irf].

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

e Court 2 e Court 3

 

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018