Jumat, Pengadilan Agama Mungkid mengadakan pembukaan pelaksanaan Sidang di Luar gedung Pengadilan Agama Mungkid / Sidang Keliling yang perdana untuk masyarakat pencari keadilan wilayah kabupaten Magelang salahsatunya pada kecamatan Kajoran yang pelaksanaannya bertempat di Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran. Sidang keliling ini merupakan kebijakan Mahkamah Agung untuk memberikan layanan hukum dan pengadilan dengan mendekatkan masyarakat yang akan menyelesaikan masalah hukum dengan persidangan di luar gedung pengadilan yang relatif dekat dengan tempat tinggal mereka. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Mungkid untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Acara yang dihadiri oleh jajaran pejabat Muspika camat kajoran, Danramil, dan disdukcapil Kabupaten Magelang.
Dengan susunan Majelis Hakim, Panitera Pengganti adalah sebagai berikut Hakim Ketua: Dra. Nur Immawati Hakim Anggota 1: H. Masrukhin, S.H., M.Ag. Hakim Anggota 2: Rajiman, S.H.I., M.H. dan Sri Widayanti, S.H. sebagai Panitera Pengganti .
Dalam sambutan pembukaan pelaksanaan Sidang keliling , Wakil Ketua PA Mungkid , Drs. H. Ayip, M.H. menyatakan bahwa kebijakan sidang di luar gedung Pengadilan ini dimaksudkan untuk meringankan beban warga masyarakat yang berada di daerah terpencil / sulit dan transportasinya cukup mahal, sehingga dengan sidang keliling ini mereka bisa menyelesaikan permasalahan hukumnya dengan mudah ,murah, transparan dan profesional.