Rabu, 22 Januari 2020. Bertempat di Ruang sidang utama Pengadilan Agama Mungkid telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Mungkid kelas IB dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Amanah tentang penyediaan pemberi bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Mungkid Kelas IB.
Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) ditandatangani oleh Drs. H. Sahidin Mustafa S.H., M.H. Ketua Pengadilan Agama Mungkid Kelas IB dengan didampingi Wakil Ketua PA Mungkid Drs. H. Ayip, M.H. serta Sekretaris PA Mungkid Ashari, S.H. kemudian dilanjutkan ditandatangani oleh Emy Farida Anggraeni S.H Selaku LKBH Amanah.
Dalam Sambutannya Ketua Pengadilan Agama Mungkid mengungkapkan penyediaan posbakum di sini Beliau berharap agar poin-poin kerja sama yang tercantum dalam MOU dipahami dan dilaksanakan dengan baik, dan penuh tanggungjawab sehingga dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, terutama masyarakat yang tidak mampu dan tidak mengerti hukum. Dan, dengan di tandatanganinya kesepahaman bersama ini maka LBH Amanah resmi melayani masyarakat di Pengadilan Agama Mungkid. Dengan layanan hukum harus berazaskan pada :
Keadilan, Sederhana dan cepat, Non Diskriminatif, Transparansi, Akuntabilitas, Efektifitas, Bertanggungjawab dan Profesional
Emy Farida Anggraeni S.H selaku Perwakilan LBH Amanah menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada unsur pimpinan Pengadilan Agama Mungkid atas kepercayaan yang diberikan, merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan dapat bekerjasama dengan Pengadilan Agama Mungkid. Dalam kesempatan itu juga beliau mengharapkan bimbingan dan arahan dari setiap stakeholder Pengadilan Agama Mungkid sehingga dapat memberikan bantuan hukum yang terbaik untuk pencari keadilan. Sehingga Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk utuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan pencari keadilan yang memerlukan bantuan untuk pembuatan perkara permohonan dan gugatan.