PENGADILAN AGAMA MUNGKID GELAR RAPAT KOORDINASI INTERNAL PERSIAPAN SIDANG TERPADU

Mungkid, 16 Mei 2025 – Pengadilan Agama Mungkid menggelar rapat koordinasi internal dalam rangka persiapan pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah, yang akan diselenggarakan pada 22 Mei 2025 mendatang. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Mungkid, Hj. Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I.
Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara Pengadilan Agama Mungkid dengan Pemerintah Kabupaten Magelang, guna memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan menyeluruh kepada masyarakat, khususnya dalam hal penetapan keabsahan pernikahan melalui mekanisme itsbat nikah.

Dalam rapat tersebut, dibahas secara rinci berbagai aspek teknis dan administratif pelaksanaan sidang terpadu, termasuk:
- Pembagian tugas antar anggota tim,
- Koordinasi lintas instansi,
- Persiapan dokumen dan perlengkapan,
- Alur pelayanan saat pelaksanaan kegiatan,
- Langkah-langkah antisipasi kendala di lapangan.
Rapat ini diikuti oleh seluruh pegawai yang tercantum dalam Surat Keputusan Tim Sidang Terpadu Tahun 2025, sebagai bentuk kesiapan menyeluruh dari lembaga untuk memastikan kegiatan berjalan lancar, tertib, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sidang terpadu ini nantinya akan melibatkan kerja sama antara Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses administrasi kependudukan masyarakat menjadi lebih tertib dan sah menurut hukum negara maupun agama.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


