Mungkid, 9 Juni 2026 – Kepaniteraan Pengadilan Agama Mungkid menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) kinerja pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Mungkid. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Mungkid, Roni Fahmi, S.Ag., M.A., bersama Panitera Pengadilan Agama Mungkid, Danny Heryoulyawanti, S.H., M.S.I.
Rapat diikuti oleh seluruh unsur kepaniteraan yang terdiri atas para Panitera Muda (Panmud), Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, serta staf kepaniteraan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana evaluasi sekaligus penyamaan persepsi guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja kepaniteraan.
Dalam arahannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Mungkid menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan administrasi perkara, khususnya dalam menjaga dan meningkatkan nilai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang menjadi salah satu indikator kinerja satuan kerja. Seluruh aparatur kepaniteraan diharapkan dapat bekerja secara cermat, disiplin, dan tepat waktu dalam menyelesaikan setiap tahapan administrasi perkara.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Mungkid menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat. Salah satunya adalah percepatan penyelesaian administrasi upaya hukum, baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Ketepatan dan kecepatan dalam pengelolaan administrasi upaya hukum dinilai sangat berpengaruh terhadap kualitas layanan peradilan serta penilaian kinerja melalui SIPP.
Selain itu, rapat juga membahas pengelolaan sisa panjar perkara agar dapat diselesaikan dan dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para peserta rapat diingatkan untuk terus melakukan monitoring terhadap perkara yang telah selesai guna menghindari adanya sisa panjar yang belum ditindaklanjuti.
Pembahasan berikutnya berkaitan dengan relaas pemberitahuan putusan, yang menjadi salah satu komponen penting dalam administrasi perkara. Seluruh petugas diminta memastikan relaas pemberitahuan putusan dapat dilaksanakan dan diunggah tepat waktu sehingga tidak menimbulkan keterlambatan dalam proses administrasi maupun penentuan status perkara.

Tidak kalah penting, rapat juga menyoroti ketepatan pengisian tanggal Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) pada aplikasi SIPP. Ketelitian dalam pencatatan tanggal BHT dinilai sangat penting karena berpengaruh terhadap akurasi data perkara dan pelaporan kinerja pengadilan.
Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh aparatur kepaniteraan Pengadilan Agama Mungkid semakin meningkatkan koordinasi, profesionalisme, dan ketelitian dalam pelaksanaan tugas, sehingga pelayanan kepada para pencari keadilan dapat berjalan secara optimal serta mendukung terwujudnya peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.



