MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA MUNGKID KELAS 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Mungkid

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Home / Berita / Biaya

Biaya

Biaya Perkara Prodeo

  1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
  2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
  3. Biaya Pemanggilan para pihak
  4. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  5. Biaya Sita Jaminan
  6. Biaya Pemeriksaan Setempat
  7. Biaya Saksi/Saksi Ahli
  8. Biaya Eksekusi
  9. Biaya Meterai
  10. Biaya Alat Tulis Kantor
  11. Biaya Penggandaan/Photo copy
  12. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
  13. Biaya pengiriman berkas.
  14. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  15. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo

  1. Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
  2. Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
  3. Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
  4. Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
  5. Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
  6. Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
  7. Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
  8. Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.

Rincian Biaya Perkara Prodeo

Perkara Prodeo adalah perkara yang pembiayaannya dialihkan dari Penggugat/Pemohon kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mungkid. Adapun biaya yang pembiayannya diambil alih adalah sebagai berikut:

  • Materai;
  • Biaya Pemanggilan para pihak;
  • Biaya Pemberitahuan lsi Putusan;
  • Biaya Sita Jaminan;
  • Biaya Pemeriksaan setempat;
  • Biaya Saksi/ Ahli;
  • Biaya eksekusi;
  • Alat Tulis Kantor (ATK);

Adapun untuk komponen biaya yang lain terutama yang berkaitan dengan PNBP seperti PNBP Pendaftaran Perkara, PNBP Penggilan Pertama dan PNBP Pemberitahuan Putusan serta biaya lain untuk negara seperti biaya Redaksi, dibebaskan sepenuhnya tanpa biaya.

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama cilacap

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings