MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA MUNGKID KELAS 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Mungkid

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Home / Berita / Pengambilan Produk

Pengambilan Produk

Pengambilan Akta Cerai, Salinan Putusan dan Salinan Penetapan

Syarat pengambilan produk pengadilan :

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
  2. Memperlihatkan Kartu Identitas KTP Asli .
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  4. Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar)
  5. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan
  6. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat dan di Cap Notaris.

Syarat Pembuatan Duplikat Akta Cerai :

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  2. Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
  3. Surat Pengantar dari Kelurahan untuk membuat duplikat akta cerai;
  4. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama cilacap

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings