PENGUMUMAN SISA PANJAR PERKARA
Diberitahukan kepada Penggugat/Kuasa Penggugat dengan nomor perkara terlampir dalam surat dengan nomor, untuk dapat SEGERA mengecek dan mengambil sisa panjar perkaranya di Kasir Pengadilan Agama Mungkid. Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan tidak dilakukan pengambilan atas sisa panjar perkara tersebut, maka sisa uang panjar perkara tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara (Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2008).
DAFTAR SISA PANJAR PENGADILAN AGAMA MUNGKID :
| NO | NOMOR PERKARA | TANGGAL PUTUS | SISA PANJAR |
| 1 | NIHIL | NIHIL | NIHIL |


