MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.
Slide 1
Home / Layanan Publik / Layanan Informasi Publik / Hak Pemohon Keberatan Informasi

Hak Pemohon Keberatan Informasi

Hak Mengajukan Keberatan Atas Pelayanan Informasi

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

     a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;

     b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;

     c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

     d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

      e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

     f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

    g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

3. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja dengan nomor kontak (0741) 590061. Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan oleh penanggungjawab (KPA) kepada Mahkamah Agung. Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.

Kami memberikan

“APIK (Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten)”

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings