Kota Mungkid, 2 Juli 2026 – Pengadilan Agama Mungkid mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero), Kamis (2/7/2026). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta dari Pengadilan Agama Mungkid mengikuti secara daring melalui Media Center Pengadilan Agama Mungkid.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dan bertujuan untuk melakukan monitoring serta evaluasi terhadap implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat, sehingga pelaksanaannya di seluruh lingkungan Peradilan Agama dapat berjalan secara efektif, seragam, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengadilan Agama Mungkid mengikuti kegiatan tersebut dengan menghadirkan Ketua A. Syarkawi, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Roni Fahmi, S.Ag., M.A., Panitera Danny Heryoulyawanti, S.H., M.S.I., Panitera Muda Achmad Nurhadi, S.H., serta Jurusita Multazam, S.H.I. Kehadiran para pejabat tersebut merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Mungkid dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi perkara, khususnya pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak.
Melalui kegiatan rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama semakin memahami dan mengimplementasikan tata cara panggilan serta pemberitahuan melalui surat tercatat secara optimal, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelayanan peradilan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.




