Kota Mungkid, 1 Juli 2026 – Pengadilan Agama Mungkid kembali melaksanakan persidangan secara elektronik melalui fasilitas teleconference dalam perkara cerai talak Nomor 1060/Pdt.G/2026/PA.Mkd, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu (1/7/2026).
Pelaksanaan sidang teleconference dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan perkara, mengingat Pemohon berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Barat, sedangkan Termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Mungkid. Melalui mekanisme ini, proses persidangan tetap dapat berjalan secara efektif tanpa mengurangi hak para pihak untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua H. Masrukhin, S.H., M.Ag., dengan anggota Drs. H. Wildan Tojibi, M.S.I. dan Drs. H. Wahyudi, S.H., M.S.I.. Adapun jalannya persidangan dibantu oleh Panitera Pengganti Widarjan, S.H.
Sidang teleconference merupakan salah satu bentuk implementasi pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan peradilan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Melalui koordinasi yang baik antara Pengadilan Agama Mungkid dan Pengadilan Agama Jakarta Barat, pemeriksaan perkara dapat terlaksana secara lancar, tertib, dan tetap menjunjung tinggi asas peradilan serta hak-hak para pihak.
Pengadilan Agama Mungkid berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelayanan peradilan berbasis teknologi informasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan.




