Kota Mungkid, 1 Juli 2026 – Setelah pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara Cerai Talak Nomor 1060/Pdt.G/2026/PA.Mkd secara teleconference bersama Pengadilan Agama Jakarta Barat, proses penyelesaian perkara dilanjutkan dengan sidang mediasi pertama yang juga dilaksanakan secara teleconference pada Rabu (1/7/2026).
Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H. sesuai ketentuan yang mengedepankan penyelesaian sengketa melalui perdamaian sebelum perkara diperiksa lebih lanjut.
Dalam pelaksanaan mediasi, Termohon beserta Kuasa Hukum Pemohon mengikuti jalannya mediasi dari Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Mungkid, sedangkan Pemohon mengikuti mediasi secara daring dari Pengadilan Agama Jakarta Barat. Pelaksanaan mediasi secara teleconference berlangsung dengan lancar melalui koordinasi yang baik antara kedua satuan kerja.
Mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata yang bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan damai melalui bantuan seorang mediator yang netral. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, proses mediasi tetap dapat dilaksanakan secara efektif tanpa mengurangi substansi maupun kualitas proses penyelesaian sengketa.
Karena para pihak masih memerlukan waktu untuk melanjutkan proses perundingan, mediator menetapkan bahwa mediasi akan dilanjutkan pada pekan depan sesuai jadwal yang telah disepakati.
Pengadilan Agama Mungkid terus berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, efektif, serta memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.




