MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA MUNGKID KELAS 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Mungkid

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Home / Berita / Pendaftaran Gugatan/Permohonan

Pendaftaran Gugatan/Permohonan

PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA

Pertama

Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Mungkid untuk mendaftarkan perkara dengan membawa persyaratan dokumen. 

Kedua

Apabila pihak berperkara belum membuat surat gugatan atau permohonan, maka dapat dibantu oleh Petugas Posbakum yang berada pada loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Mungkid secara cuma-cuma. Hasil cetak dokumen gugatan/permohonan tersebut sebagai persyaratan untuk pendaftaran perkara.

Ketiga

Pihak berperkara menghadap Petugas Pendaftaran Perkara dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan beserta dokumen persyaratan lainnya..

Keempat

Petugas Pendaftaran Perkara (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). 

Catatan : Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), hal tersebut berdasarkan pasal 237 – 245 HIR. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

Kelima

Atas taksiran panjar biaya perkara, pihak berperkara dapat membayar panjar biaya tersebut melalui EDC BRI Mungkid yang terdapat pada Petugas Pendaftaran Perkara dengan non tunai. Apabila tidak dapat membayar melalui EDC, pihak berperkara dipersilakan untuk membayar melalui Bank BRI terdekat. 

Keenam

Setelah panjar dibayar, Petugas Pendaftaran Perkara membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang sudah berisikan nomor perkara untuk perkara yang didaftarkan tersebut. SKUM ditandatangani oleh Petugas Pebayaran (Kasir) dan Pihak Berperkara. Satu tindasan SKUM diserahkan kepada pihak berperkara

Ketujuh

Pendaftaran selesai, pihak berperkara dapat meninggalkan kantor Pengadilan Agama Mungkid. Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita / jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama cilacap

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings