MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.
Slide 1
Home / Data Pegawai / Kepaniteraan / Panggilan Kepada Pihak Yang Tidak diketahui Alamatnya (GHOIB)

Panggilan Kepada Pihak Yang Tidak diketahui Alamatnya (GHOIB)

Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
 
DAFTAR SURAT PANGGILAN KEPADA PIHAK YANG TIDAK DIKETAHUI ALAMATNYA   

Nomor Perkara 259/Pdt.G/2024/Pa.Mkd
Nama Pihak

 Budiman bin Suripto

Alamat Terakhir

 

Dusun Tunggangan, RT. 001 RW. 005, Desa Wuwuharjo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah

Agenda

PERSIDANGAN :  SENIN, 10 JUNI 2024,
JAM                : 09.00 WIB

Dalam Perkara                

Winaryati binti Pangkat
melawan
Budiman bin Suripto

File

 Download

Kami memberikan

“APIK (Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten)”

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings