MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.
Slide 1
Home / Layanan Publik / Layanan Informasi Publik / Penolakan Pelayanan Informasi

Penolakan Pelayanan Informasi

Permohonan Informasi akan ditolak jika :

  1. Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
  2. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
  3. Data yang diminta tidak memiliki hubungan dengan tupoksi Pengadilan Agama Mungkid.
  4. Pemohon Informasi meminta Nomor HP atau Alamat rumah Hakim yang menangani perkara.
  5. Permintaan agar penyelesaian perkara dipercepat.
Kami memberikan

“APIK (Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten)”

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings