
Mungkid, 8 Juli 2026 – Pengadilan Agama Mungkid kembali melaksanakan mediasi secara daring (online) dalam perkara Nomor 1060/Pdt.G/2026/PA.Mkd, Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini merupakan mediasi lanjutan setelah sebelumnya proses mediasi secara online telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2026.
Mediasi dipimpin oleh Mediator Hakim Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H. dengan memanfaatkan fasilitas telekonferensi yang menghubungkan Pengadilan Agama Mungkid dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Pelaksanaan mediasi secara daring ini merupakan bentuk komitmen peradilan dalam memberikan kemudahan bagi para pihak tanpa mengurangi substansi maupun kualitas proses mediasi.
Dalam pelaksanaan mediasi lanjutan tersebut, pihak Pemohon (suami) mengikuti jalannya mediasi dari Pengadilan Agama Jakarta Barat. Sementara itu, di Pengadilan Agama Mungkid hadir Termohon (istri) bersama kuasa hukum Pemohon untuk mengikuti proses mediasi yang dipandu langsung oleh mediator.

Agenda pembahasan dalam mediasi lanjutan ini difokuskan pada upaya musyawarah mengenai nafkah pasca perceraian, sebagai bagian dari penyelesaian sengketa secara damai. Mediator memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan pendapat, harapan, dan usulan penyelesaian dengan mengedepankan asas musyawarah serta itikad baik.
Melalui pelaksanaan mediasi secara online ini, Pengadilan Agama Mungkid terus mendukung penerapan peradilan modern berbasis teknologi informasi yang efektif, efisien, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Diharapkan proses mediasi dapat membuka peluang tercapainya kesepakatan terbaik bagi para pihak sehingga sengketa dapat diselesaikan secara damai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


