MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.
Slide 1
Home / Layanan Publik / Layanan Informasi Publik / Biaya Memperoleh Informasi

Biaya Memperoleh Informasi

Berdasarkan SK Ketua MARI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang
Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

  BIAYA SALINAN INFORMASI:

  1. Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan
  2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.

 .

 

NO.

URAIAN

SATUAN

TARIF

1.

Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan

per lembar

Rp 500,-

2.

Uang Leges

per putusan/penetapan

Rp 10.000,-

3.

Legalisasi Tanda Tangan

per putusan

Rp 10.000.-

Kami memberikan

“APIK (Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten)”

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings