Mungkid, 17 Juni 2026 – Pengadilan Agama Mungkid kembali melaksanakan persidangan secara teleconference sebagai upaya memberikan pelayanan peradilan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi para pencari keadilan.
Persidangan yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Mungkid. Sidang teleconference dilakukan berdasarkan koordinasi dan kerja sama dengan Pengadilan Agama Namlea untuk menghadirkan para pemohon yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Namlea.
Dalam pelaksanaan sidang, kuasa hukum para pemohon hadir secara langsung di Pengadilan Agama Mungkid untuk mendampingi dan mewakili kepentingan kliennya di hadapan majelis hakim. Sementara itu, para pemohon mengikuti persidangan secara teleconference dari Pengadilan Agama Namlea yang telah memfasilitasi kehadiran para pihak sesuai permohonan yang diajukan. Untuk menjaga privasi para pencari keadilan, identitas para pihak dalam perkara tersebut tidak dipublikasikan.

Pelaksanaan sidang teleconference ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung peradilan modern yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Melalui mekanisme ini, para pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Mungkid tetap dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus melakukan perjalanan jauh.
Pengadilan Agama Mungkid menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Namlea atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan sehingga persidangan dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan sinergi antar satuan kerja peradilan agama ini dapat terus terjalin guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.



