Mungkid, 18 Juni 2026 – Pengadilan Agama Mungkid kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui proses mediasi. Wakil Ketua Pengadilan Agama Mungkid, Roni Fahmi, S.Ag., M.A., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara waris Nomor 946/Pdt.G/2026/PA.Mkd yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Keberhasilan mediasi tersebut menjadi wujud nyata peran mediator dalam membantu para pihak menemukan solusi terbaik atas sengketa yang dihadapi tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan. Dengan pendekatan yang persuasif, komunikatif, dan berlandaskan nilai-nilai keadilan, mediator berhasil menjembatani perbedaan kepentingan para pihak hingga tercapai kesepakatan damai.
Mediasi merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mufakat. Selain dapat menghemat waktu dan biaya, penyelesaian melalui mediasi juga mampu menjaga hubungan baik antarpihak, terutama dalam perkara waris yang melibatkan hubungan keluarga.

Atas keberhasilan tersebut, para pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam hasil mediasi. Dengan tercapainya perdamaian, perkara dapat diselesaikan secara lebih cepat dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.
Pengadilan Agama Mungkid terus mendorong optimalisasi pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah dapat menghasilkan solusi yang adil serta memberikan kepuasan bagi para pihak.



