PA MUNGKID SELENGGARAKAN DIKLAT DI TEMPAT KERJA (DDTK) SOSIALISASI PENGISIAN SPT TAHUNAN MELALUI APLIKASI CORETAX DJP

Mungkid – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pegawai dalam pelaporan perpajakan, Pengadilan Agama (PA) Mungkid menyelenggarakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) berupa Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan melalui Aplikasi Coretax DJP pada Senin, 19 Januari 2026.
Kegiatan DDTK ini dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Mungkid dari tempat kerja masing-masing. Pelaksanaan diklat di tempat kerja ini bertujuan agar pegawai dapat mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi tanpa mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sosialisasi menghadirkan Nur Baethi Hariyana, S.E. sebagai pemateri yang menyampaikan materi terkait tata cara pengisian SPT Tahunan secara tepat dan benar melalui Aplikasi Coretax DJP. Materi disampaikan secara sistematis disertai praktik langsung guna memudahkan peserta memahami tahapan pelaporan perpajakan.
Melalui pelaksanaan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) ini, PA Mungkid berharap seluruh pegawai dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan PA Mungkid dalam mewujudkan aparatur peradilan yang profesional, tertib administrasi, dan akuntabel.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


