PA MUNGKID LAKSANAKAN KOORDINASI SIDANG KELILING DI KANTOR DESA KAJORAN

Mungkid – Pengadilan Agama (PA) Mungkid melaksanakan kegiatan koordinasi persiapan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) yang bertempat di Kantor Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, pada Kamis, 15 Januari 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PA Mungkid dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Melalui pelaksanaan sidang keliling, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau tanpa harus datang langsung ke gedung pengadilan.
Koordinasi pelaksanaan sidang keliling tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Mungkid, Danny Heryoulyawanti, S.H., M.S.I., bersama Plh. Sekretaris PA Mungkid, Teguh Iriantono Eko Putro, S.H. Pembahasan difokuskan pada kesiapan teknis dan administratif, termasuk sarana prasarana pendukung serta dukungan dari pemerintah desa setempat.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan sidang keliling sangat bergantung pada koordinasi dan sinergi yang baik antara PA Mungkid dan perangkat desa. Dengan persiapan yang matang, pelaksanaan sidang keliling di Desa Kajoran diharapkan dapat berjalan lancar dan tertib.
Melalui kegiatan koordinasi ini, PA Mungkid berharap pelaksanaan sidang keliling di Kantor Desa Kajoran dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kecamatan Kajoran, sekaligus menjadi upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang prima dan berkeadilan.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


