PA MUNGKID LAKUKAN KOORDINASI PELAKSANAAN SIDANG KELILING DI DESA TIRTO

Mungkid – Pengadilan Agama (PA) Mungkid melaksanakan kegiatan koordinasi persiapan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) yang bertempat di Kantor Desa Tirto, Kecamatan Grabag, pada Kamis, 15 Januari 2026.
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya PA Mungkid dalam meningkatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada jauh dari gedung pengadilan. Sidang keliling diharapkan dapat memberikan kemudahan, efisiensi waktu, serta pengurangan biaya berperkara bagi masyarakat.
Koordinasi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Mungkid, Danny Heryoulyawanti, S.H., M.S.I., dan didampingi oleh Plh. Sekretaris PA Mungkid, Teguh Iriantono Eko Putro, S.H. Dalam kegiatan ini dibahas berbagai aspek teknis pelaksanaan sidang keliling, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, dukungan administrasi, hingga sinergi dengan pemerintah desa setempat.
Panitera PA Mungkid menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang keliling merupakan wujud komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat. Kerja sama yang baik antara PA Mungkid dan Pemerintah Desa Tirto diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan sidang keliling nantinya.
Melalui kegiatan koordinasi ini, PA Mungkid berharap pelaksanaan sidang keliling di Kantor Desa Tirto dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kecamatan Grabag dan sekitarnya.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


